Uu No 5 Tahun 1992. g Undangundang Nomor 5Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419) h Undangundang Nomor 12 Tahun1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Tahun1992 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478) i Undangundang Nomor 24 File Size 49KBPage Count 16.
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 b bahwa.
Undang Undang No. 5 Tahun 1994 Tentang : Pengesahan United
Undang UndangNo5Tahun1992 Tentang Benda Cagar Budaya Oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor 5TAHUN1992 (5/1992) Tanggal 21 MARET 1992 (JAKARTA) Sumber LN 1992/27 TLN NO 3470 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia Menimbang a bahwa benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang.
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1992 TENTANG
UU no 5 Tahun 1992 berorientasi pada akademik ideologik ekonomik (ditujukan pada objek materi saja) UUno 11 Tahun 2010 berorientasi pada akademik ideologik ekonomik yang diarahkan pada pelestarian objek materi dan nilai untuk membentuk identitas (jati diri bangsa) dan menuju kemakmuran rakyat UUNo 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya 02.
UNDANGUNDANG NO. 5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Pariwisata dan Kebudayaan Halaman ini telah diakses 3589 kali ABSTRAK PERATURAN 1992Undangundang (UU) NO5 LN 1993/ No 10 TLN NO 3513 LL SETNEG 5 HLM Undangundang (UU) TENTANG Benda Cagar Budaya ABSTRAK CATATAN Undangundang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 1992.
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG
Undang Undang No. 5 Tahun 1992 Tentang : Benda Cagar Budaya
Tentang : Konservasi Undang Undang No. 5 Tahun 1990
UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya [JDIH BPK RI]
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu dilindungi.