Harga Tanah Di Bawah Sutet. Di antaranya rumah bawah tanah dengan fasilitas mewah hingga properti Jabodetabek tetap diminati meski ibu kota pindah Berikut tiga berita terpopuler properti Medcomid pada Rabu 26 Januari 2022 1 Tertanam di Bawah Tanah Rumah Ini Punya Kolam Renang hingga Jacuzzi Jika rumah biasanya di atas permukaan tanah berbeda dengan yang satu ini.
Ini Hitungan Ganti Rugi TanahTanaman buat Proyek SUTET Jakarta CNBC Indonesia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah Bangunan dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah.
Warga Sutet terancam radiasi berbahaya SINDOnews.com
Pemasangan SUTT atau SUTET timbul kerusakan pada tanah atau tanaman kepada pemilik dapat diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku Bagian Ketiga Ganti rugi Tanah Tanaman dan Bangunan Pasal 5 Tanah yang terletak di bawah SUTT atau SUTET tidak dibebaskan dan tidak diberikan ganti rugi.
Sering Diabaikan, Ini Bahaya Rumah Dekat Sutet yang Wajib
Sering Diabaikan Ini Bahaya Rumah Dekat Sutet yang Wajib Diwaspadai! Ketika membeli sebuah rumah kebanyakan orang hanya melihat dari segi luas tanah bangunan dan lokasi Padahal ada juga faktor lain yang perlu diperhatikan yaitu posisi rumah yang di bawah bendabenda bahaya seperti Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Ini Hitungan Ganti Rugi TanahTanaman buat Proyek SUTET
Dia bercerita sudah 10 tahun tinggal di bawah Sutet Saat itu dia mendapatkan rumah dengan harga cukup rendah Dan belum banyak rumah seperti sekarang Dikatakan dia harga tanah di sekitar rumahnya saat ini sudah mahal berbeda dengan dirinya membeli rumah dulu.
Langgar Aturan Ganti Rugi Tanah Untuk Sutet Ini Sanksinya
Awas, Rumah Dekat SUTET Itu Berbahaya, Begini Cara Mengurangi
Ganti Rugi SUTET, PLN Hanya Ikuti Aturan ANTARA News
MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI REPUBLIK INDONESIA
Populer Properti, Rumah di Bawah Tanah yang Mewah hingga
“Kemudian dikeluarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975 K/47/MPE/1999 sebagai pengganti di mana tanah/bangunan yang telah ada sebelumnya yang berada di bawah proyeksi ruang bebas SUTT/SUTET diberikan kompensasi” katanya.